| Google.com |
Anda pernah berbelanja di minimarket atau supermarket lalu
mendapat permen sebagai pengganti uang 'receh' kembalian? Berdasarkan
undang-undang, pedagang yang melakukan praktik tersebut terancam pidana denda
lima miliar rupiah. (Inilah Sangsi Pidanananya)
Penegasan itu dikatakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. "Sesuai
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun
pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman
sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," kata
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar
Disperindagsar Kabupaten Kotim, Maulana, di Sampit, Kamis (19/7).
Ia menegaskan,
ketentuan tersebut sebagai peringatan bagi para pengusaha swalayan ataupun
pelaku usaha lain yang sering menggunakan permen sebagai alat pengganti uang
kembalian pecahan kecil. Konsumen berhak menolak, dan apabila konsumen merasa
dirugikan tentu bisa mengadukan ke Disperindagsar atau kepolisian.
Selama tidak ada
kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai penggunaan permen sebagai
pengganti uang kembalian, boleh diadukan. Namun, apabila terjadi kesepakatan
penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan
menjadi masalah.
Menurut Maulana,
sampai saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko yang menggunakan
permen sebagai pengganti uang kembalian. Umumnya para pedagang beralasan tidak
memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.
Tetapi, sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengadukan
kasus terkait uang kembalian diganti dengan permen tersebut ke pihaknya.
"Kami belum tahu masyarakat memang tidak tahu dengan adanya undang-undang
tersebut atau memang enggan melapor. Dalam setiap kesempatan dan di lapangan
kami telah sering mensosialisasikan akan hal ini kepada para pengusaha dan
pelaku usaha agar tidak mengganti uang kembalian dengan permen," katanya.
Sementara, Riza (27), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,
Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku merasa keberatan dengan pengembalian
permen, namun karena ketidaktahuan hanya berdiam, dan tidak berusaha mengadukan
hal itu.
"Sebetulnya saya merasa keberatan dengan pengembalian
uang diganti dengan permen, sebab jika tidak saya ambil tentunya saya akan
rugi," ucapnya.
Riza mengaku sebetulnya sudah beberapa kali berpikir akan
membayar belanjaannya dengan beberapa permen seperti yang dilakukan pihak
swalayan mengganti uang kembalian dengan permen. Ia berharap kepada pemerintah
daerah untuk lebih giat lagi melakukan sosialisasi ke pengusaha swalayan maupun
toko agar tidak mengganti uang kembalian dengan permen. (Sangsi Pidana Penukar Dengan Kembalian Dengan Permen)
Sumber: Republika Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar