Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya, jika ditinjau
dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU
Perlindungan Konsumen”), pasal yang mungkin dapat diterapkan dalam kasus ini
adalah Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis
terhadap konsumen.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal
15 UU Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan
Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa permen
itu diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk menerapkan pasal ini
karena unsur “menawarkan barang/menawarkan permen” di sini tidak ada. Hal ini
karena pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual tanpa bermaksud
“menawarkan”.
Sebagaimana yang pernah diberitakan dalam laman Republika
Online, pada artikel berjudul Penukar Uang Kembalian dengan Permen (Berita: Penukar Uang Kembalian Dengan Permen)Terancam
Denda Rp 5 M, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotim,
Maulana, di Sampit, sebagaimana kami sarikan, berpendapat bahwa jika konsumen
diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil dan
konsumen tidak mau diberikan kembalian permen, konsumen berhak menolak. Selain
itu, apabila konsumen merasa dirugikan tentu bisa mengadukan ke Disperindagsar
atau kepolisian. Namun, apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai
pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
Namun, jika kita telaah lebih lanjut dari undang-undang
lain, yakni berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (“UU BI”), menurut Pasal 2 ayat (3) UU BI, setiap
perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban
yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik
Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan
Peraturan Bank Indonesia.
Sedangkan sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp.
6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Memberikan kembalian merupakan kewajiban penjual dan permen
(sebagai kembalian) bukanlah mata uang, maka kembalian dalam bentuk permen
tidaklah dibenarkan. Hal ini juga dijelaskan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (“YLKI”), Sudaryatmo dalam laman www.nonstop-online.com pada
artikel Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Dipenjara yang antara lain
mengatakan bahwa berdasarkan UU BI, semua transaksi yang berada di wilayah
Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun
transaksinya (lihat Pasal 2 UU BI). Ia juga mengatakan bahwa permen itu bukan
mata uang sebagaimana disebut dalam UU BI. Jika konsumen atau pembeli tidak
terima uang kembalian diganti dengan permen, maka perbuatan pemberian kembalian
dengan permen tersebut bisa dipidana. Konsumen yang dirugikan juga bisa
melaporkan hal tersebut ke YLKI.
Serupa dengan penjelasan di atas, pada artikel Mengganti
kembalian dengan permen dapat dipidanakan yang kami akses darilaman Portal
Nasional Republik Indonesia, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzajim,
mengatakan bahwa konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas
Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari
pelanggaran pidana. Mariyamah juga mengatakan bahwa tindakan tersebut dianggap
pelanggaran dengan mengacu pada UU BI yang menyatakan bahwa semua transaksi
yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah,
sekecil apa pun transaksinya.
Dengan demikian, jika ditinjau dari UU BI, tindakan
memberikan kembalian tidak dalam wujud mata uang rupiah, melainkan permen
merupakan pelanggaran undang-undang. Penjual yang memberikan kembalian dalam
bentuk permen dapat dipidana berdasarkan UU BI sebagaimana yang telah kami
jelaskan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-Undang
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesi
Penukar Uang Kembalian Dengan Permen didenda 5 M
Penukar Uang Kembalian Dengan Permen didenda 5 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar