Halaman

Jumat, 20 Februari 2015

Pengembangan dari Klasifikasi Ilmu Hassan Hanafi

Catatan Pagi Ust. Fahrudin Aziz
[09 Oktober 2012]

Tradisi intelektual Islam terpolarisasi ke dalam tiga rumpun keilmuan yaitu: ilmu-ilmu tekstual (al-ulum al-naqliyyah), ilmu-ilmu tekstual-rasional (al-ulum al-naqliyyah al-aqliyyah) dan ilmu-ilmu rasional (al-ulum al-aqliyyah). Tafsir, hadits,  dan fiqh termasuk dalam rumpun pertama. Hal ini dikarenakan ilmu-ilmu ini merupakan materi yang serta merta bisa diterima melalui sistem trasmisi atau periwayatan (al-naql). Teologi, filsafat, tasawuf dan ushul fiqh termasuk ke dalam genre ilmu-ilmu tekstual-rasional karena ia terlebih dahulu merupakan bentuk rasionalisasi (al-aql), meski tetap dalam kerangka kerja teks agama (al-naql). Sedangkan matematika, fisika dan apa yang disebut sekarang sebagai ilmu sains dan humaniora adalah rumpun ilmu-ilmu rasional. Pengetahuan rumpun ini direngkuh melalui analisa rasional meskipun impuls dan motifnya bisa dilacak di dalam wahyu.


Teologi merupakan usaha pertama umat Islam menemukan teori rasional dalam rangka interpretasi teks agama. Rasionalitas teologi cenderung ke arah dialektis, sedangkan filsafat yang muncul pada tahap selanjutnya bekerja mentransformasikan teologi menjadi ontologi. Filsuf, di atas pijakan ini, tidak berbicara tentang Allah Swt sebagaimana teologi, akan tetapi di level wajib al-wujud. Filsuf, berhasil mengakhiri dogmatisme teologi dan menyatukan pemikiran keagamaan dengan eksistensi universal. Suatu hal yang menarik ketika kita melihat para filsuf pada awalnya adalah para teolog yang meninggalkan teologi menuju filsafat.

Filsafat diangun di atas argumentasi kebenaran rasional atau natural, sedangkan teologi masih bersandar kepada pemakaian premis lawan, atau premis lain yang spekulatif dengan tujuan mengalahkan, bukan mencari hakikat kebenaran. Filsafat dalam hal ini memberikan kemajuan yang lebih banyak daripada teologi. Meski sekarang kita perlu menyayangkan pada sekian babakan sejarah penting, umat Islam justru kembali kebelakang dan lebih mementingkan dialektika daripada argumentasi, spekulasi daripada kebenaran rasional dan natural.

Adapun ushul fiqh yang berbicara seluruh aspek perilaku manusia dari aspek legal formal, adalah bagian dari rumpun ilmu tekstual-rasional yang pertama kali muncul. Ia terbentuk karena kebutuhan masyarakat baru yang hendak melakukan legislasi. Untuk menghindari subyektifitas negatif (al-hawa) dalam proses ineterpretasi, maka ulama ushul fiqh mencoba meletakkan kaidah-kaidah interpretasi dari empat sumber pokok: Al-Qur‘an, Al-Sunnah, Ijma‘ dan Ijtihad. Muncullah ushul fiqh sebagai metode tafsir hasil sinergi logika, filsafat dan etika. Ushul fiqh muncul sebelum fase penerjemahan mengiringi lahirnya kebudayaan Islam dengan bentuknya yang kali pertama.

Secara espitemologis, ushul fiqh segendang sepenarian dengan filsafat dan teologi sebagai teori rasional, tetapi ushul fiqh berbeda dengan keduanya dalam beberapa hal. Pertama, ushul fiqh lahir dengan variabel realitas sebagai bandingan teks dalam proses rasionalisasi, sehingga mempunyai tiga struktur nalar yaitu teks, akal dan realitas. Obyek pemikiran bukan lagi iman, agama, wahyu sebagaimana teologi atau pemikiran dan kebudayaan eksternal yang merangsek ke dunia Islam sebagaimana filsafat, akan tetapi prilaku manusia dan realitas masyarakat.

Teks keagamaan telah berubah menjadi teori rasional tentang Tuhan dan dunia, sedangkan dalam ushul fiqh teks keagamaan berubah menjadi teori rasional dengan metode empiris-deduktif-induktif seputar hukum perilaku dan tindakan manusia. Oleh karena itu, proses ushul fiqh merupakan usaha awal dalam tradisi klasik bagaimana mengubah dasar-dasar agama menjadi hukum dalam kehidupan. Umat Islam kehilangan pemikiran metodologis ini, padahal ia merupakan capaian terhebat dalam tradisi klasik mereka.
Ketika ushul fiqh terlahir, pada saat yang sama muncul tasawuf yang hendak menarik diri dari kehidupan dunia. Tasawuf muncul sebagai fenomena ketidakmampuan melawan sistem yang hegemonik dan manipulatif seperti Dinasti Umayah. Tasawuf muncul sebagai reaksi kehidupan manusia yang tidak stabil, pertarungan kelompok, dan barangkali frustasi menghadapai kegagalan semua usaha merubah realitas dunia yang tidak sebagaimana diimpikan.

Gerakan esoteris ini menguat hingga berhasil menciptakan teori interpretasi tersendiri yang khas. Kekhasan itu terletak pada: Pertama, jika arus interpretasi selama ini bersifat rasional dialektis (teologi), rasional murni (filsafat) atau rasional empirik (ushul fiqh) maka tasawuf muncul dengan arus interpretasi yang menguatkan otoritas intuisi (al-qalb/al-irfan). Tak pelak muncul dualisme metodologis-epistemologis antara akal (al-burhan) dengan hati (al-‘irfan) dalam perkembangan Islam berikutnya. Kedua, tasawuf dan ushul fiqh mencerminkan pemikiran metodologis-praksis dan bukan pemikiran teoritis sebagaimana dalam teologi dan filsafat. Tasawuf meletakkan dirinya sebagai jalan betindak dan bukan analisa teoritis.

Dengan begitu, Islam memiliki dua dimensi orientasi keilmuan yaitu: pemikiran teoritis (teologi dan filsafat) dan pemikiran praksis (ushul fiqh dan tasawuf).  Di dalam rumpun ilmu-ilmu tekstual-rasional, ada dua dikotomi keilmuan rasional teoritis (al-nazhari) dan rasional praksis (al-‘amali). Ketiga, muncul kontradiksi antara ushul fiqh dengan tasawuf. Meski keduanya merupakan rumpun keilmuan metodologis, tetapi tasawuf mengklaim dirinya sebagai metode yang hendak mengembalikan realitas kepada wahyu (ta’wil), sedangkan ushul fiqh adalah metode yang hendak mengirim wahyu kepada tujuannya, yaitu realitas manusia (tanzil). Oleh karena itu, metode sufistik mengarah dari bawah (realitas manusia) ke Atas (Allah Swt.) sedangkan metode ushul fiqh turun dari Atas (Allah Swt.) ke bawah (realitas alam dan manusia).

Patut disayangkan apabila Islam pada masa modern sekarang ini, ketika bukti, etos kerja dan pengalaman hidup lebih dibutuhkan, mereka justru secara berlebihan lebih memilih ta’wil daripada tanzil. Konsekuensinya, umat Islam akan terus-menerus mengembalikan dunia kepada Allah Swt., meninggalkan kritik terhadap manusia dan bertindak “menyalahkan dan menuntut” Allah Swt., menjadikan manusia dekat dengan Allah Swt. dan bukan sebaliknya, menjadikan Allah Swt. dekat dengan manusia. Padahal, yang dibutuhkan umat Islam saat ini adalah bagaimana mentransformasi idealitas wahyu menjadi kebutuhan manusia.

Akan tetapi tasawuf, di suatu titik tertentu juga memunculkan makna baru dalam konsep tauhid secara progresif. Tasawuf menganggap tauhid sebagai pekerjaan individu seperti dalam konsep hulul, ittihad, tindakan alam subyektif seperti dalam wahdah al-syuhud, dan tindakan alam obyektif  seperti wahdah al-wujud. Tasawuf mempersepsi alam sebagai kesatuan eksistensi yang tidak ada perpecahan ataupun penghimpunan. Manusia adalah satu, alam pun satu menuju kepada Yang Satu.

Ketika teologi, filsafat dan ushul fiqh bergerak dengan pembagian-pembagian rasional maka tasawuf berdiri di atas visi kesatuan. Sayangnya, umat Islam justru lebih mengutamakan tauhid para teolog daripada tauhid para sufi, padahal tauhid para sufi mampu menjadi proses kerja sosial yang menyatukan berbagai jenis ras manusia, kelas sosial, dan menyatukan kekuatan manusia dalam kata dan tindakan. Oleh karena itu tauhid para sufi sebetulnya juga memberikan kontribusi positif bagi dunia.

Teologi, filsafat, ushul fiqh dan tasawuf adalah empat rumpun ilmu-ilmu tekstual-rasional yang senantiasa berdialektika sebagaimana dijelaskan, sedangkan matematika, fisika dan apa yang disebut sekarang sebagai ilmu sains dan humaniora adalah rumpun ilmu-ilmu rasional. Ilmu-ilmu yang masuk dalam rumpun rasional direngkuh melalui analisa rasional murni meskipun impuls dan motifnya bisa dilacak di dalam wahyu dan persepsi-persepsi tanzih dan kebesaran tentang Allah Swt Yang Maha Menciptakan dan menganjurkan untuk manusia untuk melakukan permenungan terhadap segenap ciptaan.

Teori pencahayaan Ibn Haitam (w. 427 H) misalnya, sangat terkait dengan konsep universal tentang cahaya, dan pendefinisian Allah Swt. sebagai cahaya. Ia bersifat rasional akan tetapi impuls dan semangatnya bisa ditemukan di dalam Al-Quran sebagai sumber pengetahuan. Konsepsi para matematikawan tentang bilangan dan hitungan yang tak terhingga terkait juga dengan persepsi mereka tentang tauhid. Ibn Haitam (w. 427 H) tidak bisa diklaim sebagai seorang matematikawan saja, tetapi produk pemikirannya harus dioptik sebagai bagian dari sikap pemikiran dan budaya Islam yang utuh. Begitu juga apa yang terjadi pada Khawarizmi (w. 266 H).

Itulah polarisasi ketiga rumpun keilmuan Islam dan dialektika yang ada di dalamnya. Landasan espitemologis dan metodologis yang dikreasi secara rasional dioperasionalkan mengarus dari satu sumber yang sama yaitu Al-Quran. Hal ini lah yang mencirikan budaya Islam sebabagi budaya yang sifatnya sentralistik ((markaziyyah al-nash). Sebuah budaya yang menjadikan Al-Quran sebagai jangkar kebudayaan di pusatnya, kemudian pengetahuan terpencar darinya melalui saluran epistemologis dan metodologis yang bervariasi. Berbeda dengan budaya Barat yang secara dominan lepas dari sentralisme wahyu menuju sentralisme kepada akal (alla markaziyyah).

Kebenaran-kebenaran ditemukan di dalam Al-Quran dengan landasan epistemologis dan metodologis yang berbeda. Kebenaran dengan begitu adalah juga terkait dengan wilayah keilmuan meski bukan berarti semua kebenaran tidak bisa diintegrasi (al-jam’ wa al-taufiq). Kebenaran yang ada pada masing-masing rumpun keilmuan justru seharusnya mampu disinergikan sebagaimana kredo dar’u ta’arudh baina al-qal wa al-naql dan prinsip para ahli ushul fiqh, muwafaqah sharih al-ma’qul li shohih al-manqul. Hanya dengan cara ini lah prinsip taghayur al-ahkam bi taghayyur azminah wa al-ahwal wa al-amkinah di dalam diskursus hukum bisa diterapkan dan prinsip dinamika ilmu pengetahuan bisa dipraktikkan. Begitu juga, problem al-nushuh mutanahiyah wa al-waqai ghair mutanahiyah bisa diselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar