Catatan Pagi Ust. Fahrudin Aziz
[09 Oktober 2012]
Tradisi intelektual Islam terpolarisasi ke dalam tiga rumpun
keilmuan yaitu: ilmu-ilmu tekstual (al-ulum al-naqliyyah), ilmu-ilmu
tekstual-rasional (al-ulum al-naqliyyah al-aqliyyah) dan ilmu-ilmu rasional
(al-ulum al-aqliyyah). Tafsir, hadits,
dan fiqh termasuk dalam rumpun pertama. Hal ini dikarenakan ilmu-ilmu
ini merupakan materi yang serta merta bisa diterima melalui sistem trasmisi
atau periwayatan (al-naql). Teologi, filsafat, tasawuf dan ushul fiqh termasuk
ke dalam genre ilmu-ilmu tekstual-rasional karena ia terlebih dahulu merupakan
bentuk rasionalisasi (al-aql), meski tetap dalam kerangka kerja teks agama
(al-naql). Sedangkan matematika, fisika dan apa yang disebut sekarang sebagai
ilmu sains dan humaniora adalah rumpun ilmu-ilmu rasional. Pengetahuan rumpun
ini direngkuh melalui analisa rasional meskipun impuls dan motifnya bisa
dilacak di dalam wahyu.
Teologi merupakan usaha pertama umat Islam menemukan teori
rasional dalam rangka interpretasi teks agama. Rasionalitas teologi cenderung
ke arah dialektis, sedangkan filsafat yang muncul pada tahap selanjutnya
bekerja mentransformasikan teologi menjadi ontologi. Filsuf, di atas pijakan
ini, tidak berbicara tentang Allah Swt sebagaimana teologi, akan tetapi di
level wajib al-wujud. Filsuf, berhasil mengakhiri dogmatisme teologi dan
menyatukan pemikiran keagamaan dengan eksistensi universal. Suatu hal yang
menarik ketika kita melihat para filsuf pada awalnya adalah para teolog yang
meninggalkan teologi menuju filsafat.
Filsafat diangun di atas argumentasi kebenaran rasional atau
natural, sedangkan teologi masih bersandar kepada pemakaian premis lawan, atau
premis lain yang spekulatif dengan tujuan mengalahkan, bukan mencari hakikat
kebenaran. Filsafat dalam hal ini memberikan kemajuan yang lebih banyak
daripada teologi. Meski sekarang kita perlu menyayangkan pada sekian babakan
sejarah penting, umat Islam justru kembali kebelakang dan lebih mementingkan
dialektika daripada argumentasi, spekulasi daripada kebenaran rasional dan
natural.
Adapun ushul fiqh yang berbicara seluruh aspek perilaku
manusia dari aspek legal formal, adalah bagian dari rumpun ilmu
tekstual-rasional yang pertama kali muncul. Ia terbentuk karena kebutuhan
masyarakat baru yang hendak melakukan legislasi. Untuk menghindari
subyektifitas negatif (al-hawa) dalam proses ineterpretasi, maka ulama ushul
fiqh mencoba meletakkan kaidah-kaidah interpretasi dari empat sumber pokok:
Al-Qur‘an, Al-Sunnah, Ijma‘ dan Ijtihad. Muncullah ushul fiqh sebagai metode
tafsir hasil sinergi logika, filsafat dan etika. Ushul fiqh muncul sebelum fase
penerjemahan mengiringi lahirnya kebudayaan Islam dengan bentuknya yang kali
pertama.
Secara espitemologis, ushul fiqh segendang sepenarian dengan
filsafat dan teologi sebagai teori rasional, tetapi ushul fiqh berbeda dengan
keduanya dalam beberapa hal. Pertama, ushul fiqh lahir dengan variabel realitas
sebagai bandingan teks dalam proses rasionalisasi, sehingga mempunyai tiga
struktur nalar yaitu teks, akal dan realitas. Obyek pemikiran bukan lagi iman,
agama, wahyu sebagaimana teologi atau pemikiran dan kebudayaan eksternal yang
merangsek ke dunia Islam sebagaimana filsafat, akan tetapi prilaku manusia dan
realitas masyarakat.
Teks keagamaan telah berubah menjadi teori rasional tentang
Tuhan dan dunia, sedangkan dalam ushul fiqh teks keagamaan berubah menjadi
teori rasional dengan metode empiris-deduktif-induktif seputar hukum perilaku
dan tindakan manusia. Oleh karena itu, proses ushul fiqh merupakan usaha awal
dalam tradisi klasik bagaimana mengubah dasar-dasar agama menjadi hukum dalam
kehidupan. Umat Islam kehilangan pemikiran metodologis ini, padahal ia
merupakan capaian terhebat dalam tradisi klasik mereka.
Ketika ushul fiqh terlahir, pada saat yang sama muncul
tasawuf yang hendak menarik diri dari kehidupan dunia. Tasawuf muncul sebagai
fenomena ketidakmampuan melawan sistem yang hegemonik dan manipulatif seperti
Dinasti Umayah. Tasawuf muncul sebagai reaksi kehidupan manusia yang tidak
stabil, pertarungan kelompok, dan barangkali frustasi menghadapai kegagalan
semua usaha merubah realitas dunia yang tidak sebagaimana diimpikan.
Gerakan esoteris ini menguat hingga berhasil menciptakan
teori interpretasi tersendiri yang khas. Kekhasan itu terletak pada: Pertama,
jika arus interpretasi selama ini bersifat rasional dialektis (teologi),
rasional murni (filsafat) atau rasional empirik (ushul fiqh) maka tasawuf
muncul dengan arus interpretasi yang menguatkan otoritas intuisi
(al-qalb/al-irfan). Tak pelak muncul dualisme metodologis-epistemologis antara
akal (al-burhan) dengan hati (al-‘irfan) dalam perkembangan Islam berikutnya.
Kedua, tasawuf dan ushul fiqh mencerminkan pemikiran metodologis-praksis dan
bukan pemikiran teoritis sebagaimana dalam teologi dan filsafat. Tasawuf
meletakkan dirinya sebagai jalan betindak dan bukan analisa teoritis.
Dengan begitu, Islam memiliki dua dimensi orientasi keilmuan
yaitu: pemikiran teoritis (teologi dan filsafat) dan pemikiran praksis (ushul
fiqh dan tasawuf). Di dalam rumpun
ilmu-ilmu tekstual-rasional, ada dua dikotomi keilmuan rasional teoritis
(al-nazhari) dan rasional praksis (al-‘amali). Ketiga, muncul kontradiksi
antara ushul fiqh dengan tasawuf. Meski keduanya merupakan rumpun keilmuan
metodologis, tetapi tasawuf mengklaim dirinya sebagai metode yang hendak
mengembalikan realitas kepada wahyu (ta’wil), sedangkan ushul fiqh adalah
metode yang hendak mengirim wahyu kepada tujuannya, yaitu realitas manusia
(tanzil). Oleh karena itu, metode sufistik mengarah dari bawah (realitas
manusia) ke Atas (Allah Swt.) sedangkan metode ushul fiqh turun dari Atas
(Allah Swt.) ke bawah (realitas alam dan manusia).
Patut disayangkan apabila Islam pada masa modern sekarang
ini, ketika bukti, etos kerja dan pengalaman hidup lebih dibutuhkan, mereka
justru secara berlebihan lebih memilih ta’wil daripada tanzil. Konsekuensinya,
umat Islam akan terus-menerus mengembalikan dunia kepada Allah Swt.,
meninggalkan kritik terhadap manusia dan bertindak “menyalahkan dan menuntut”
Allah Swt., menjadikan manusia dekat dengan Allah Swt. dan bukan sebaliknya,
menjadikan Allah Swt. dekat dengan manusia. Padahal, yang dibutuhkan umat Islam
saat ini adalah bagaimana mentransformasi idealitas wahyu menjadi kebutuhan
manusia.
Akan tetapi tasawuf, di suatu titik tertentu juga
memunculkan makna baru dalam konsep tauhid secara progresif. Tasawuf menganggap
tauhid sebagai pekerjaan individu seperti dalam konsep hulul, ittihad, tindakan
alam subyektif seperti dalam wahdah al-syuhud, dan tindakan alam obyektif seperti wahdah al-wujud. Tasawuf mempersepsi
alam sebagai kesatuan eksistensi yang tidak ada perpecahan ataupun
penghimpunan. Manusia adalah satu, alam pun satu menuju kepada Yang Satu.
Ketika teologi, filsafat dan ushul fiqh bergerak dengan
pembagian-pembagian rasional maka tasawuf berdiri di atas visi kesatuan.
Sayangnya, umat Islam justru lebih mengutamakan tauhid para teolog daripada
tauhid para sufi, padahal tauhid para sufi mampu menjadi proses kerja sosial
yang menyatukan berbagai jenis ras manusia, kelas sosial, dan menyatukan
kekuatan manusia dalam kata dan tindakan. Oleh karena itu tauhid para sufi
sebetulnya juga memberikan kontribusi positif bagi dunia.
Teologi, filsafat, ushul fiqh dan tasawuf adalah empat
rumpun ilmu-ilmu tekstual-rasional yang senantiasa berdialektika sebagaimana
dijelaskan, sedangkan matematika, fisika dan apa yang disebut sekarang sebagai
ilmu sains dan humaniora adalah rumpun ilmu-ilmu rasional. Ilmu-ilmu yang masuk
dalam rumpun rasional direngkuh melalui analisa rasional murni meskipun impuls
dan motifnya bisa dilacak di dalam wahyu dan persepsi-persepsi tanzih dan
kebesaran tentang Allah Swt Yang Maha Menciptakan dan menganjurkan untuk
manusia untuk melakukan permenungan terhadap segenap ciptaan.
Teori pencahayaan Ibn Haitam (w. 427 H) misalnya, sangat
terkait dengan konsep universal tentang cahaya, dan pendefinisian Allah Swt.
sebagai cahaya. Ia bersifat rasional akan tetapi impuls dan semangatnya bisa
ditemukan di dalam Al-Quran sebagai sumber pengetahuan. Konsepsi para
matematikawan tentang bilangan dan hitungan yang tak terhingga terkait juga
dengan persepsi mereka tentang tauhid. Ibn Haitam (w. 427 H) tidak bisa diklaim
sebagai seorang matematikawan saja, tetapi produk pemikirannya harus dioptik
sebagai bagian dari sikap pemikiran dan budaya Islam yang utuh. Begitu juga apa
yang terjadi pada Khawarizmi (w. 266 H).
Itulah polarisasi ketiga rumpun keilmuan Islam dan
dialektika yang ada di dalamnya. Landasan espitemologis dan metodologis yang
dikreasi secara rasional dioperasionalkan mengarus dari satu sumber yang sama
yaitu Al-Quran. Hal ini lah yang mencirikan budaya Islam sebabagi budaya yang
sifatnya sentralistik ((markaziyyah al-nash). Sebuah budaya yang menjadikan
Al-Quran sebagai jangkar kebudayaan di pusatnya, kemudian pengetahuan terpencar
darinya melalui saluran epistemologis dan metodologis yang bervariasi. Berbeda
dengan budaya Barat yang secara dominan lepas dari sentralisme wahyu menuju
sentralisme kepada akal (alla markaziyyah).
Kebenaran-kebenaran
ditemukan di dalam Al-Quran dengan landasan epistemologis dan metodologis yang
berbeda. Kebenaran dengan begitu adalah juga terkait dengan wilayah keilmuan
meski bukan berarti semua kebenaran tidak bisa diintegrasi (al-jam’ wa
al-taufiq). Kebenaran yang ada pada masing-masing rumpun keilmuan justru
seharusnya mampu disinergikan sebagaimana kredo dar’u ta’arudh baina al-qal wa
al-naql dan prinsip para ahli ushul fiqh, muwafaqah sharih al-ma’qul li shohih
al-manqul. Hanya dengan cara ini lah prinsip taghayur al-ahkam bi taghayyur
azminah wa al-ahwal wa al-amkinah di dalam diskursus hukum bisa diterapkan dan
prinsip dinamika ilmu pengetahuan bisa dipraktikkan. Begitu juga, problem
al-nushuh mutanahiyah wa al-waqai ghair mutanahiyah bisa diselesaikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar